News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Elza Syarief Bakal Bersaksi Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Elza Syarief mendatangi Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/9/2017). Elza Syarief mendatangi KPK untuk meminta perlindungan kepada KPK karena dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal terkait tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat bersaksi di sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Elza bakal bersaksi untuk tersangka Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Selain Elza, tim penyidik KPK juga memasukkan dua pengacara lainnya dalam daftar pemeriksaan. Mereka ialah Robinson dan Rudy Alfonso. Keduanya juga diperiksa untuk Markus Nari.

Belum diketahui apa yang akan ditelisik tim penyidik KPK kepada Elza.

Namun dalam pusaran kasus e-KTP, Elza kerap diperiksa penyidik KPK dalam beberapa kasus berbeda.

Mulai dari korupsi e-KTP, kasus merintangi penyidikan e-KTP, hingga memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Termasuk menjadi saksi dalam persidangan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto, salah satu terpidana dalam perkara ini.

Elza Syarief di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017.

Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.

Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini