News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat, sekira pukul 19.30 WIB, Rabu (12/6/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang.

"Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah Purnama Kota Pontianak, WN Tiongkok tersebut diduga menikah dengan WNI," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2019).

Adapun dua WNI yang diamankan kepolisian berinisial AMW dan VV.

Keduanya adalah pasangan suami istri.

Baca: ‎Alasan Polri Pertebal Keamanan di MK Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Baca: ‎Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK

Baca: Alasan Demi Ciptakan Persaingan, Luhut Bilang Pelabuhan Patimban Akan Dikelola Swasta

Baca: Dihargai Rp 1,9 Triliun, Joao Felix Diyakini Bisa Gantikan Cristiano Ronaldo

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi mendapati bahwa dalam kasus dugaan perdagangan orang AMW berperan sebagai 'mak comblang'.

Nantinya korban atau wanita yang merupakan WNI akan dijodohkan dengan WNA dengan iming-iming kehidupan layak di Tiongkok.

Tak hanya itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut korban juga diberikan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.

"Tersangka AMW mulai berbisnis sejak bulan Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok. AMW menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini AMW telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

"Progres penanganan terakhir kasus TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka atas nama AMW telah dilakukan penahanan," tandas Dedi.

Adapun dari kedua WNI, polisi berhasil menyita enam telepon genggam, uang tunai sekira Rp 1 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, dan cap stempel PDAM Mempawah.

Selain itu, diamankan pula satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, buku rekening, serta satu dus berisi map beserta Kartu Keluarga, akta lahir, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menuturkan delapan warga negara Tiongkok yang ditangkap telah diserahkan ke pihak imigrasi.

Berikut identitas kedelapan WNA yang telah diamankan kepolisian :

1.Tang Sui Bie (56) sebagai wali nikah,

2. Qu Bai Yun (29) sebagai pengantin laki-laki,

3. Bao Yan Feng (28) sebagai pengantin laki-laki,

4. Mu Xiao Bo (28) sebagai pengantin laki-laki,

5. Tang Xiubi (56) sebagai pengantin laki-laki,

6. Zhang Jing Chao (29) sebagai pengantin laki-laki,

7. Sun Zhen Jian (27) sebagai pengantin laki-laki,

8. Liu Jin Zhou (28) sebagai pengantin laki-laki.

Kawin kontrak

 Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.

Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)" ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6)

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini