News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dakwaan Jaksa: Sofyan Basir Membantu Transaksi Suap Proyek PLTU Riau 1

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. 

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. 

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. "Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019). 

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. 

Baca: Jajak Pendapat Kompas: 70,5 Persen Responden Yakin Hakim MK Independen dalam Memutus Perkara

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Baca: Kemenhub Kaji Penerapan Moda Transportasi Baru untuk Perkotaan, O-Bahn

"Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo," kata jaksa.

Adapun, uang Rp 4,7 miliar yang diberikan agar Eni Maulani Saragih membantu Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU Riau 1. 

Baca: Makin Dingin, Suhu Udara di Dataran Tinggi Dieng Kini Mencapai Minus 11 Derajat Celsius

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Dalam kasus ini, Eni telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. 

Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Laporan: Abba Gabrillin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini