News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

11 Juli, Pembacaan Putusan Ratna Sarumpaet

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet pada 11 Juli 2019.

Ketua Majelis Hakim, Joni, menetapkan jadwal sidang putusan itu di persidangan, pada Selasa (25/6/2019). Pada Selasa ini, sidang beragenda pembacaan jawaban dari tim penasihat hukum Ratna atau duplik untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU.

"Untuk pembacaan putusan Insya Allah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," kata Joni, pada saat memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Semula sidang pembacaan putusan akan dijadwalkan pada 4 Juli 2019. Namun, waktu sidang pembacaan putusan diundur menjadi satu minggu kemudian pada 11 Juli 2019.

Baca: Tega Bakar Ibu Tirinya, Jumastri Kini Jadi Buronan Polisi

Baca: Polisi Sebut Jerry Aurum Pakai Narkoba Berkualitas Tinggi

"Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur," ujar Joni.

Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe menyerahkan pembacaan putusan kepada majelis hakim. Dia meminta majelis hakim agar memutuskan seadil-adilnya.

"Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta-fakta di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin," tambahnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini