News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bogor Ditangkap KPK

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi dan Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Rachmat Yasin merupakan pengembangan perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Rachmat Yasin diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk penerimaan gratifikasinya, KPK menduga Rachmat Yasin menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Dugaan Pemotongan SKPD

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat Yasin diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.

Baca: Wiranto Heran Korban Meninggal Dalam Kerusuhan 22 Mei Diributkan

Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Baca: Ingat Sellha Purba? Petugas Oranye Cantik Viral ini Kecelakaan saat Bertugas, Ini Kondisinya

"Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Kata Febri, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," ungkap Febri.

Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare dan Toyota Vellfire

Febri menjelaskan, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya.

Rachmat yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Baca: Wanita Harus Coba! Ini 9 Cara Alami Supaya Tetap Awet Muda dan Memperlambat Penuaan

Baca: Sama Pakai Logo SNI, Kualitas Mancis Merk TOKE Produksi Pabrik yang Terbakar Lebih Rendah

"Pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ujar Febri.

Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.

Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Sementara untuk mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta, kata Febri, pada April 2010, Rachmat Yasin diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari Rachmat sebesar Rp 250 juta.

Rachmat Yasin diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor.

Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

"Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 sampai Maret 2013," ungkap Febri.

Baca: Komplotan Pencuri Nekat Tabrakan Mobil Curian ke Polisi yang Menghadangnya, Begini Nasibnya

Baca: Gabriel Jesus Mandul 621 Hari di Timnas Brasil

Atas dugaan dalam tersebut, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kembali ke perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor, kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014.

Ketika itu, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini