Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Kamis (27/6/2019).
Pada sidang pembacaan putusan pada PHPU Presiden-Wakil Presiden 2014, putusan mencapai 5837 halaman.
Baca: Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandiaga bakal Ditolak MK
Sedangkan, untuk tahun ini, belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa? Berapa halaman? Kita ikuti saja," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal hanya pengucapan putusan.
Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim, biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," kata dia.
Jika, merujuk pada Undang-Undang MK, kata dia, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila, permohonan tidak dikabulkan maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan. Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Baca: PKS Yakin Gerindra Tidak Akan Menyebarang Bergabung dengan Koalisi Jokowi
Adapun, para pihak berperkara tersebut, yaitu pihak pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, dan Bawaslu RI.
"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan. Yang penting besok pagi kita sudah kantong tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak. 20 orang masih sama seperti sidang kemarin," tambahnya.
Hakim Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, sejak Senin (26/6/2019), MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Kamis (27/6/2019).
Baca: Mungkinkah Jokowi Sambangi Rumah Prabowo Seperti 2014 Silam? Ini Kata Luhut
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Veri, tidak terjadi perdebatan yang berarti saat Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.
Sebab, melihat dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Apalagi, melihat MK yang memajukan pembacaan putusan dari yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis, besar kemungkinan tak terjadi banyak perdebatan dalam pengambilan keputusan.
"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca: Kapolri: KPK Perlu Gandeng Institusi Lain untuk Memberantas Korupsi
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Reaksi kubu Prabowo-Sandiaga
Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.
Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.
Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Kata Kubu Jokowi-Maruf
Anggota tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan tak mempersoalkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Baca: Politisi Gerindra: Jokowi Berulang Kali Minta Ketemu Pak Prabowo, dan Masih Dipertimbangkan
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beradar.
Terutama, tuduhan kecurangan yang dilakukan kunu 01 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh kubu 02.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ucap Arteria Dahlan.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.
Baca: Dahnil Anzar Simanjutak : Pak BW Ini Seperti Abraham Lincoln
Sehingga, menyudahi tuduh-tuduhan yang tidak berdasarkan bukti.
"kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," tutupnya.
Kata KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.
Bahkan, Viryan menyebut, KPU siap jika MK mempercepat putusan itu.
Baca: Disebut Jadi Tempat Menginap Peserta Halal Bihalal 212, Kegiatan di Masjid Al Makmur Berjalan Normal
"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Viryan menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut.
"Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," kata Viryan.
Namun, kata Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh MK, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu.
Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK
Ia mencontohkan, bila MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka, harus dilaksanakan.
"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Viryan.