News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

‎‎Polisi Ungkap Peredaran 19 Ribu Butir Ekstasi Berlogo Rolex

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi (foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dari pengakuan AS, dirinya mengaku menerima ekstasi tersebut dari ZZ.

Baca: ‎‎Soal Merapatnya Demokrat dan PAN, Elite PKB: Kalau Jokowi Berkenan, Tentu Kami Tidak Keberatan

Baca: Massa Tahlil Akbar 266 Tertib Bubarkan Diri Hingga Ikut Bersih-Bersih Sampah

Baca: Tujuh Ribu Muslimat dan Emak-emak Bakal Hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jatim Khofifah

"Hasil dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ujar AKP Indra melalui keterangan tertulis, Rabu (26/06/19).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan petugas menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil Ecstasy warna pink berlogo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.

Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, ekstasi tersebut didapatkan dari E yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun Syafri, tidak menjelaskan lapas tersebut.

"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," tutur Syafri.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengguna narkoba kalangan milenial meningkat

Dikutip dari kompas.com, 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi dan membatasi konten terkait masalah narkotika. 

Hal itu disampaikan Kepala BNN Heru Winarko dalam acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

"Generasi milenial yang menggunakan narkotika semakin meningkat dari 24% menjadi 28%. Untuk itu, kami kerja sama dengan Kemenkominfo supaya membatasi konten terkait narkotika," ujar Heru. 

Melalui Kemenkominfo, lanjut dia, BNN mendorong anak muda, khususnya perusahaan-perusahaan rintisan untuk memproduksi konten anti narkoba di media sosial.

Dia mengatakan, generasi milenial rentan menjadi pasar para penjual narkotika. Sebab, narkotika dinilai mampu membuat anak muda menjadi lebih enerjik.  

Baca: 30 Tahun Jadi Sopir Bus Malam, Dede Wahyu Pernah Rasakan Tiga Pengalaman Mistis dan Mendebarkan Ini

"Misalnya yang umur 15-40 tahun, mereka menggunakan narkoba supaya imunnya menjadi meningkat dan energik. Yang tadi mungkin hanya butuh satu butir, kemudian menambah jadi dua butir supaya bisa meningkat," kata Heru. 

Kemudahan generasi milenial membeli narkoba juga semakin meningkat. Hal itu karena teknologi yang memudahkan penjual dan pembeli melakukan transaksi narkoba.  

Baca: Guru Besar LIPI: KPK Mending Bubar Saja Kalau Dipimpin Jenderal Polisi

"Penyalahgunaan narkotika meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan juga meningkat," ujar Heru.

Beban berat atasi masa depan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti peningkatan generasi milenial yang mengkonsumsi narkoba hingga menjadi pengedar.

"‎Tentu bicara milenial sehat tanpa narkoba, kita punya harapan besar, negeri ini maju dengan syarat generasi muda kuat dan inovatif serta bebas narkoba," ucap Jusuf Kalla dalam acara Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di The Opus Grand Ballroom At The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

"Tapi dari data yang kita punya, ada 2,3 juta pecandu narkoba yang adalah remaja. Kita punya beban berat atasi masa depan. Maka seperti yang dikatakan Kepala BNN, semua harus kerja sama perangi narkoba," tutur Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, Jusuf Kall turut prihatin dengan kondisi lapas di seluruh Indonesia yang mayoritas diisi oleh para penyalahguna dan pengedar narkoba.

Baca: Buka Puncak Hari Anti Narkotika Internasional, Jusuf Kalla : Penuh Keprihatinan

Bahkan di Nusakambangan, lapas dengan pengamanan ekstra pun turut diisi oleh para bandar-bandar narkoba "kelas kakap".

"Narkoba itu kejahatan luar biasa. Isi di Nusakambangan hanya gembong narkoba dan teroris. Menkumham sampaikan 50 persen isi lapas di negeri kita diisi para pecandu dan pengedar narkoba," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini