News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan Diputus MK Besok, Berikut Prediksi Kedua Kubu Hingga Pengamat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung, Kamis (27/6/2019).

Sejumlah prediksi pun muncul terkait putusan yang akan dibacakan hakim konstitusi.

Baik kubu Jokowi-Maruf Amin maupun kubu Prabowo-Sandi memiliki keyakinannya masing-masing dengan dasar dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Tribunnews.com merangkum berbagai prediksi terkait putusan MK sebagai berikut:

BPN Prabowo-Sandi Yakin Menang

Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera Menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima MK.

Baca: Gedung Tempat Praktik Siswa SMK Cibarusah Bekasi Dilalap Api, Pemicunya Sampah yang Dibakar

Baca: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Becamex Binh Duong

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam kesempatan lain mengatakan bila daftar pemilih tetap bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

Denny mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana berikan keterangan mengenai argumen hukum yang digunakan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di sebuah kantor, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) (Lendy Ramadhan/Tribunnews.com)

Denny mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Ia menegaskan bahwa dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.

“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” ujarnya.

Denny menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui oleh penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.

Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” ujarnya.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperhatikan faktor sosiologis masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia menekankan MK harus bisa membaca dampak sosial dari putusan yang akan dibacakan besok Kamis (27/6/2019) sebagai pertimbangan untuk memutus perkara tersebut.

“Kami harap MK bisa memperhatikan fakta persidangan dan di sisi lain memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat terhadap putusannya nanti, kami yakin MK akan lakukan itu,” ucapnya di Posko Pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencurian Menikah di Kantor Polsek Medan Timur

Baca: Respons Luna Maya Ditunjukkan Honeymoon Syahrini dan Reino, Langsung Ungkap Rencana Nikah: di Italia

Dahnil menegaskan Prabowo dan Sandiaga serta BPN siap menerima apa pun putusan MK.

Menurutnya tim hukum BPN dalam sidang MK telah berusaha menempatkan MK sebagai mahkamah pro progresifitas di bidang hukum dan tidak hanya memutus berdasar hitung-hitungan selisih suara.

“Kami berharap MK fokus pada hal substansif dan konstitusional serta tidak menjadi mahkamah kalkulator,” ucapnya.

TKN Jokowi-Maruf yakin MK tolak gugatan kubu Prabowo-Sandi

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily sangat optimis MK akan menolak gugatan BPN Prabowo-Sandi.

Menurut dia fakta yang disampaikan saksi dari TKN menunjukan sebaliknya.

Apa yang disampaikan tentang kesaksian sebelumnya bahwa ‘kecurangan adalah demokrasi’ justru menunjukan bahwa para saksi TKN yang dilatih dalam TOT dipersiapkan untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca pemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata Ace.

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.

Politisi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Tapi konstruksi hukum yang dibuat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan saksi ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Sempat Alami Depresi, Demi Lovato Kembali dengan Album Baru

Baca: Sekolah Tahfidzpreneur Ajarkan Siswa Kewirausahaan Sejak Taman Kanak-Kanak

Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tegasnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago juga menilai fakta persidangan menunjukkan hal itu.

"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," kata Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Keterangan para saksi dari kubu 02 pun tidak mampu menyampaikan fakta dan data yang menguatkan dalil kecurangan pemilu presiden yang digugat ke MK.

"Bila mencermati fakta persidangan dimana saksi 02 tidak mampu menyampaikan fakta dan data bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas anggota DPR RI ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Keyakinan ini, menurut Wakil Ketua TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, setelah melihat secara keseluruhan subtansi atau materi permohonan dan kemampuan tim hukum 02 untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya itu sangat tidak meyakinkan.

"Insya Allah MK akan menolak atau tidak menerima permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh tim hukum paslon 02," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Dia mencontohkan, saat tim hukum 02 berdalil soal kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM).

"Tapi bukti-bukti baik surat-surat maupun saksinya bicara soal kejanggalan-kejanggalan Pemilu yang sifatnya sporadis, lokal dan tidak jelas hubungan kausalitasnya dengan perolehan suara Paslon 02," jelas Arsul Sani.

Demokrat tak yakin MK akan menangkan gugatan 02

Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal itu kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini, tersaji jelas dalam persidangan sejak awal hingga akhir sidang kelima yang lalu.

"Kalau mencermati persidangan sejak awal sampai akhir sidang kelima kemarin itu, dan mendengarkan keterangan para saksi memang gugatan 02 sebagian bisa diterima ada kecurangan. Tetapi saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Seni (24/6/2019).

Baca: Kembali Saksikan Perceraian Tata Janeeta, Sang Kakak Menangis

Malah, menurut dia, ada saksi 02 yang mematahkan dalil kecurangan TSM tersebut di hadapan persidangan.

"Jadi menurut saya, kecurangan memang ada. Tapi pertanyaannya apakah kecurangan yang ada itu cukup mendiskualifikasi pasangan 01? Saya pikir agak sulit dan tidak mungkin," tegas Ferdinand Hutahaean.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (KOMPAS.COM)

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai posisi Calon Wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di dua bank Syariah.

Memang masih bisa diperdebatkan.

Memang Maruf Amin menempati posisi anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Hal itu disampaikan terkait permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.

"Ini bisa menjadi masalah bagi Maruf Amin. Dan beliau bisa didiskualifikasi sendirian. Tetapi apakah argumen-argumen yang dibangun saat persidangan itu cukup membuktikan bahwa Maruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN yang wajib mundur? Ini yang saya tidak yakin," jelasnya.

Karena itu dia memprediksi hakim MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Tetap kubu 01 yang akan dimenangkan oleh MK," tegasnya.

Prediksi Pengamat

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego memberikan tanggapannya terkait dalil kubu Prabowo Subianto yang dinilai tak cukup bukti.

"Kalau argumen BPN hanya opini tanpa bukti, kelihatannya dalil pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti," ujar Indria Samego.

Karena itu dia memprediksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN.

"Hakim konstitusi yang biasa beracara dengan bukti, susah menerima argumen Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan. Buktinya pun lemah," jelas Indria Samego.

Terlepas dari hal tersebut, Indria Samego berharap agar semua pihak, baik itu kubu 01 dan 02 bisa legowo menerima apapun nanti keputusan dari MK terkait sengketa pemilu presiden 2019.

Dia meminta tidak menjadikan politik sebagai segalanya.

Baca: Kembali Saksikan Perceraian Tata Janeeta, Sang Kakak Menangis

"Masih banyak lahan garapan lain yang menunggu dibenahi. Permainan sudah berakhir (the game is over). Mari kita benahi Indonesia dari ketertinggalannya," ucap Indria Samego.

Hal senada juga disampaikan Pengamat politik Sebastian Salang.

Ia mengatakan tidak terlalu sulit bagi para hakim Konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Menurutnya gugatan tim 02, bukti yang mereka ajukan, dan saksi yang dihadirkan, tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.

"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Menurut dia tim sukses 02 tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.

Sebastian Salang  (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sebaliknya imbuh dia, pihak terkait (Joko Widodo-Maruf Amin) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.

"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," kata Sebastian Salang.

Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02, dalam putusannya pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di Pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat politik Leo Agustino, kesaksian para saksi fakta dan keterangan para ahli justru berkebalikan dari dalil yang disampaikan tim hukum 02 ke MK.

"Ada banyak drama, fakta, informasi, hingga perbincangan konstruktif bagi republik di masa depan. Namun dari itu semua, Saya kira, dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak berhasil dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengatakan gugatannya sangat substantif sehingga berusaha membuktikan kecurangan TSM dalam sifat yang seolah-olah filosofis.

Beberapa kali mereka mengatakan pembuktian kasus kecurangan ini bukan hanya sekadar hitung-hitungan selisih angka, tapi lebih dari itu.

Tapi menurut Leo Agustino, sebelum sampai sana, ada hal yang wajib dibuktikan kubu Prabowo-Sandaiaga.

Misalnya, dia menjelaskan, kecurangan seperti apa yang membuat selisih suara 01 dan 02 hingga berjuta-juta yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia tegaskan, mengenai selisih suara hingga berjuta-juta juga gagal dibuktikan secara konkret oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat gugatan kecurangan terjadi di daerah atau wilayah di mana pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Sehingga ramai orang menilai, “lantas siapa yang curang?” tegas Leo Agustino.

Terakhir, kata dia, saksi ahli yang diajukan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin,Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo— juga menjelaskan secara terang benderang cacatnya gugatan atau tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai bukan perkara kubu 01 atau 02 akan menang dalam putusan MK.

Hendri Satrio menilai, pembelajaran demokrasi seharusnya dilihat dari peristiwa persidangan sengketa pemilu presiden 2019 di MK.

"Yang dilakukan 02, ini harus diapresiasi dalam rangka pembelajaran demokrasi," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019).

Pembelajaran politik atau demokrasi ini baik sekali untuk mendapatkan kualitas pemilu yang lebih baik lagi. Terutama dari sisi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Karena itu imbuh dia, apapun hasilnya, Indonesia sudah maju selanggah yang lebih dewasa dalam hal pelaksanaan demokrasi.

"Pembelajaran yang sangat baik telah kita dapatkan, mudah-mudahan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 hingga Pemilu presiden 2024 akan menjadi hal yang lebih baik bagi Indonesia," tegas Hendri Satrio.

Lebih lanjut kata dia, upaya yang dilakukan tim hukum 02 sudah maksimal. Hasilnya akan diputuskan oleh para hakim MK.

Apakah gugatan tim hukum 02 itu menang atau tidak menurut dia, hakim MK yang akan memutuskan. Termasuk juga apakah terbukti TSM atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini