News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Arief Hidayat Sebut Kedekatan BG dan Mega Tidak Ada Relevansi dengan Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BIN Budi Gunawan menerima ucapan selamat dari Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9). Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kepala BIN menggantikan Sutiyoso setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI. Republika/ Wihdan Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden tidak dapat membuktikan ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN).

Salah satunya dalil mengenai ketidaknetralan aparat Badan Intelijen Negara (BIN).

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai BIN tidak netral, karena Kepala BIN, Budi Gunawan mempunyai kedekatan hubungan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Dalil kedekatan BG (Budi Gunawan,-red) dengan PDI P. Dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu," kata Arief Hidayat, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai BG mempunyai kedekatan hubungan dengan Mega, karena menghadiri perayaan ulang tahun mantan presiden Republik Indonesia tersebut.

Baca: Kapolres Jakpus Ungkap Massa Aksi di MK Banyak dari Luar Jakarta: Mereka Tahu dari Medsos

Namun, Arief Hidayat menilai hadirnya BG ke perayaan hari ulang tahun Mega merupakan hal yang biasa.

"Hadirnya (Budi Gunawan,-red) di ulang tahun PDI P dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput media lain," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.

Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini