News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hakim Konstitusi: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Satu Kesatuan Dengan Materi Permohonan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon.

Enny Nurbaningsih, selaku hakim konstitusi, memandang materi perbaikan permohonan dengan apa yang diajukan pada saat pengajuan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, pada 24 Mei 2019, merupakan satu kesatuan.

"Dalam hal ini, mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang diajukan pada 24 Mei 2019," kata Enny, saat persidangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Sehingga, kata dia, mahkamah tidak memandang hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial materi permohonan terpisah di luar pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019.

Baca: Sudah Berlangsung Satu Jam, Hakim MK Masih Bacakan Point Keberatan Prabowo-Sandiaga

Dia menjelaskan, MK sebagai badan pemutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, tidak dapat membatasi ruang sengketa yang menjadi keinginan para pihak.

"Kecuali pada akhirnya lewat putusan mahkamah baru akan menilai melalui pembuktian dalil-dalil pemohon dan pihak terkait akan beralasan atau tidaknya yang diajukan pemohon," kata Enny.

Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra, menambahkan terhadap keberatan sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon perbaikan tidak beralasan menurut hukum.

"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang menjadi tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Sehingga, MK menolak eksepsi pihak termohon, yaitu KPU RI dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Eksepsi permohonan kabur. Adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini