TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau terkait Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah serta kerja sama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.
Penandatanganan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (27/6/2019) bertempat di Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak Tanjung Pinang.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Kepri, Dirjen Pajak, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri serta jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.
Baca: Guru Besar LIPI: Mendingan KPK Dibubarkan Saja Kalau Nanti Dipimpin Perwira Tinggi Polri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, MoU dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan pengamanan aset daerah, melibatkan instansi vertikal terkait, seperti Kanwil DJP dan Kanwil BPN.
Nantinya, kerja sama dengan Kanwil DJP berkaitan dengan perpajakan, sedangkan dengan Kanwil BPN terkait integrasi data pertanahan dalam rangka optimalisasi PBB dan BPHTB, juga terkait dengan sertifikasi aset Pemda.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah yang secara formal telah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
KPK menilai penandatangan MoU tersebut sangat strategis dan penting bagi para pihak mengingat salah satu fokus pendampingan KPK pada pemerintah daerah adalah meningkatkan OPD dan menyelamatkan aset daerah.
"Dari temuan KPK di lapangan potensi kebocoran penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi masih tinggi. Selain juga KPK menemukan persoalan terkait aset-aset daerah yang bermasalah. Dalam pengelolaan aset dan BMD KPK menemukan potensi rawan korupsi dalam pengelolaan kendaraan dinas, rumah negara dan perlengkapan rumah negara," ungkapnya.