News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga ''Baju Putih'' Jokowi Langgar Asas Pemilu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi mencoblos Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 04 Gambir Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). Pada kesempatan itu, presiden meyakini Pilkada berjalan aman dan menghasilkan gubernur yang terbaik dan terpecaya untuk Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga jam sudah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bergantian membacakan berkas putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) di Mahkaman Konstitusi (MK).

Dalam pendapat atau pertimbangnnya, MK mengesampingkan dalim tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Baca: Paspampres Grup A Datangi Kediaman Maruf Amin

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"ā€ˇMahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," tegas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini