News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi Yakin Permohonan Prabowo Ditolak MK, Ini Alasannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengaku optimis gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan tim hukum 02, pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Wayan menilai, dasar proses persidangan yang telah dilalui, saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum 02, Prabowo-Sandiaga tidak cukup kuat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Hal itu disampaikan Wayan saat tiba di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Wayan.

Baca: Ditanya ā€ˇKemungkinan Dissenting Opinion Hakim MK, Ini Jawaban Jubir

Baca: Din Syamsudin Minta Aparat Keamanan Cegah Isu Teror yang Tunggangi Aksi Massa di MK

Berkenaan dengan itu, Wayan pun tak meyakini akan ada pendapat berbeda atau dissentting opinion di antara Majelis Hakim MK dalam sidang putusan MK.

"Saya kok tidak melihat tanda-tnadanya ya walaupun itu (pendapat berbeda) haknya beliau-beliau (majelis hakim MK)," kata Wayan.

"Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya itu besok sejarah akan mecatat dengan baik. Dengan cara apa dissenting itu dibuat? Kalau alat buktinya enggak ads. Bagaimana dissenting dibuat kalau alat bukti yang membuat keyakinannya seperti itu tidak ditunjang," tambahnya.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini