TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengaku optimis gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan tim hukum 02, pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Wayan menilai, dasar proses persidangan yang telah dilalui, saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum 02, Prabowo-Sandiaga tidak cukup kuat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
Hal itu disampaikan Wayan saat tiba di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Wayan.
Baca: Ditanya ā€ˇKemungkinan Dissenting Opinion Hakim MK, Ini Jawaban Jubir
Baca: Din Syamsudin Minta Aparat Keamanan Cegah Isu Teror yang Tunggangi Aksi Massa di MK
Berkenaan dengan itu, Wayan pun tak meyakini akan ada pendapat berbeda atau dissentting opinion di antara Majelis Hakim MK dalam sidang putusan MK.
"Saya kok tidak melihat tanda-tnadanya ya walaupun itu (pendapat berbeda) haknya beliau-beliau (majelis hakim MK)," kata Wayan.
"Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya itu besok sejarah akan mecatat dengan baik. Dengan cara apa dissenting itu dibuat? Kalau alat buktinya enggak ads. Bagaimana dissenting dibuat kalau alat bukti yang membuat keyakinannya seperti itu tidak ditunjang," tambahnya.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB.