Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai semua pihak yang terlibat di dalam persidangan sengketa pilpres wajib untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dibacakan, Kamis (27/6/2019) malam.
Karena putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel.
Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya
Oleh sebab itu, pascaputusan MK ini, menurut direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara kedepan.
"Setelah putusan MK, seluruh elit diharapkan betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik. Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Namun, Perludem mengingatkan agar agenda rekonsiliasi tidak diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan.
Dia menggarisbawahi, agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU.
"Sudah saatnya sekarang para elit mengajak pendukungnya mentransformasi partisipasi politik dari bilik suara menuju partisipasi aktif warga negara untuk mengawasi kerja-kerja dan kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih," tegasnya.
Rekonsiliasi politik bukan hanya penting di antara para elit, tapi juga para pendukung yang punya fanatisme dan afeksi politik yang kuat.
Seluruh elit, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda kedepan.
Sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka.
Terhadap praktik politik, menurut dia, pemerintahan terpilih nanti tetap memerlukan kelompok pengawas dan penyeimbang yang produktif dan konstruktif, sebagaimana fungsi cheks and balances dalam sistem presidensil.
Baca: Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN Menggunung di Lobi Bareskrim Polri
Namun, lepas dari semua itu, Kita berterima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi langsung atau tidak langsung untuk menjaga kedamaian dan ketertiban bangsa sepanjang pemilu presiden.
"Mulai dari peserta pemilu, penyelenggara, pemilih, media massa, maupun masyarakat internasional yang juga turut memberikan perhatiannya bagi perjalanan demokrasi Indonesia sepanjang 2019 ini," ucapnya.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Baca: Dagangan Kaki Lima Laris Manis di Area MK
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Baca: VIRAL di IG Pria Nikahi Wanita Beri Maskawin 3 Butir Telur, Ingin Punya Banyak Anak seperti Ayam
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara