TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan Jumat (28/6/2019) kemarin.
Menyikapi ini, Analis Politik Ewposit Strategic, Arif Susanto mengatakan putusan MK kemarin bersifat final dan mengikat. Sehingga sudah semestinya persengketaan tentang hasil dan legitimasi pemilu diakhiri.
"Berbagai catatan tentang kekurangan dalam segenap proses pemilu 2019 menjadi bahan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu masa datang," ucap Arif dalam sebuah diskusi bertajuk : Sesudah MK, Silaturahmi atau Negosiasi, Jumat (28/6/2019) di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur.
Arif melanjutkan setelah 10 bulan belakangan semua pihak berkutat dengan pemilu, kini saatnya untuk melanjutkan agenda bangsa.
"Kita tidak mungkin membekukan waktu dengan terus menjebakkan diri dalam urusan pemilu. Kekuatan politik dapat mendorong penuntasan agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla serta mengidentifikasi agenda Jokowi-Ma'ruf Amin dan bersiap untuk mengkritisi mereka," tutur Arif.
Baca: TKN Bicara Koalisi dan Oposisi Punya Peran Yang Sama
Terakhir menyinggung pernyataan Prabowo dan Jokowi usai putusan MK, Arif berharap Prabowo konsisten dengan pernyataannya soal menerima putusan MK. Sementara pernyataan Jokowi tentang persatuan patut juga untuk ditagih.
"Peneguhan solidaritas adalah kebutuhan permanen suatu negara, sedangkan rekonsiliasi lebih menjadi kebutuhan sesaat usai kontestasi elektoral," tambahnya.