News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo-Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Putusan Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Ternyata putusan MK tersebut tidak hanya menjadi sorotan di tanah air saja.

Media-media internasional juga turut ramai memberitakan putusan MK tersebut.

Kantor Berita Negeri Jiran Malaysia, Bernama mengangkat berita berjudul, "Jokowi Sah Jadi Presiden Indonesia, Mahkamah Tolak Gugatan Prabowo."

"Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya sah memenangi Pilihan Presiden Indonesia (Pilpres 2019), untuk kembali memimpin negara demokrasi ketiga terbesar di dunia untuk periode 2019-2024."

"Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini menolak permohonan Prabowo Subianto, yang menggugat keputusan Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pada jam 9.16 malam ini," demikian potongan berita Bernama.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) juga mengangkat pemberitaan putusan MK. CNA mengangat judul 'Indonesia court upholds President Widodo's victory over Prabowo in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Kamis (27/6/2019) menegaskan kemenangan Presiden Joko Widodo-yang lebih dikenal sebagai Jokowi dalam pemilihan presiden pada April lalu, setelah menolak tuduhan kecurangan pemilu dari Prabowo Subianto."

"Sembilan Hakim memutuskan untuk menegakkan hasil resmi Komisi Pemilihan umum, yang menunjukkan Jokowi telah memenangkan Pilpres untuk kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."

Bukan hanya di Asia Tenggara, berita mengenai putusan MK itu juga menjadi sorotan pada media Inggris, Reuters.

Reuters mengambil judul 'Indonesia president calls for unity after court upholds his election win.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Kamis meneguhkan kemenangan Presiden Joko Widodo pada pemilu April lalu, mengabaikan tuduhan kecurangan pemilu dari oposisi. Jokowi akan kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu."

Media asing lainnya adalah The Wall Street Journal.

Kantor Media bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS) itu memberikan judul 'Indonesian Court Upholds Widodo’s Election Win: High Court rejects Prabowo Subianto’s legal challenge to presidential vote.'

"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto, dan mengkonfirmasi kemenangan Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua untuk lima tahun kedepan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Media Arab News juga menaikkan berita mengenai putusan MK tersebut. Media Arab Saudi yang berbahasa Inggris ini membikin judul, 'Indonesian court upholds president’s re-election victory.'

"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah belah, secara resmi berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membersihkan jalan bagi presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua."

Media lain di Inggris, The Guardian juga mengulas mengenai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga.

'Indonesian court rejects appeal against election result' demikian judul yang diangkat.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang dilakukan April lalu itu."

Media Aljazeera pun turut mengangkat berita mengenai putusan MK tersebut. 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results,' demikian judul berita Aljazeera.

"Para hakim di Indonesia telah menolak gugatan dari pemimpin oposisi Prabowo Subianto atas hasil pemilihan presiden April yang menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi."

Media lain di Singapura, The Straits Times juga memberitakan putusan MK tersebut, dengan judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada Kamis (27/6/2019) untuk menguatkan hasil pemilihan presiden pada 17 April yang mana Presiden Joko Widodo akan kembali memimpin untuk masa jabatan kedua sebagai pimpinan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini