News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segera Diputus PN Jakpus, Ahli Waris Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum ahli waris tanah sengketa di Roxy, Jakarta Pusat, Wellyantina Waloni SH (tengah) saat bertemu dengan ahli waris, baru-baru ini.

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Sidang sengketa tanah seluas 29,361 hektar (ha) di kawasan Roxy, Jakarta Pusat antara penggugat ahli waris dengan pihak tergugat yakni pengembang PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat akan kembali digelar Selasa (2/7/2019) mendatang.

Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sempat ditunda pada Selasa (25/6/2019) lalu.

Pihak penggugat ahli waris melalui kuasa hukumnya Wellyantina Waloni mengatakan, ahli waris berharap mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait tanah yang menjadi hak mereka.

Menurut Wellyantina, pihaknya baru saja bertemu dengan keluarga ahli waris dan akan sangat menyesali jika keputusan nanti merugikan mereka sebagai ahli waris yang sangat berharap hak-hak atas tanahnya bisa didapat mereka.

“Tentu kami berharap, sidang putusan nanti, Majelis Hakim melihat jelas seluruh bukti yang telah kami berikan. Dari mana perusahaan Duta Pertiwi membelinya dan bagaimana pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat itu, tanpa ada satupun tandatangan dari para ahli waris. Dari bukti persidangan, nyatanya pihak Duta Pertiwi memperoleh tanah hektaran tersebut hanya berdasarkan Surat Pernyataan belaka, tanpa ada Alas Hak apapun," ungkap Wellyantina saat berkunjung ke rumah ahli waris, Kamis (26/6/2019).

“Keluarga ahli waris berharap sekali mendapatkan hak-hak atas tanah mereka. Mereka hidup dalam keprihatinan saat ini,” imbuh Wellyantina.

Ditambahkannya, dirinya dan juga para ahli waris sangat menyayangkan selama sidang, pihak BPN tidak hadir untuk menjelaskan secara detail, bagaimana sertifikat tanah hektaran itu bisa diterbitkan tanpa ada satu pun tanda tangan ahli waris sebagai pemilik sah atas tanah itu. BPN juga tidak memperlihatkan riwayat peta lokasi sebelum terbitnya sertifikat tsb.

“Kami masih berharap, pihak Majelis Hakim bisa melihat dengan jeli bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat atas tanah itu. Kami yakin, Majelis Hakim akan melihat semua aspek secara terang benderang dan melihat kebenaran secara de facto atas proses pembelian tanah tersebut,” harap Wellyantina yang sudah lama mewakili ahli waris.

Untuk diketahui, PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) yang merupakan anak perusahaan Sinarmas ini harus menghadapi kasus sengketa ini, setelah ahli waris melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepemilikan atas tanah yang luasnya hektaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini