News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Jaksa, Momentum Kejagung dan KPK Sinergi Tangani Perkara Korupsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S. Maringka menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai menjadi momentum membangun sinergi antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum terutama dalam hal pemberantasan korupsi, KPK tidak akan bisa berjalan sendirian.

“Kasus ini menjadi momentum membangun sinergi antara KPK dan Kejaksaan memberantas korupsi, terutama dalam menangani perkaranya,” tutur Jan dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2019).

Menurut Jan, dalam konteks OTT kali ini, pihaknya sebaiknya diberi kesempatan untuk menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa dan pihak lainnya.

Baca: Rapor Penampilan Anak Kesayangan Zidane, Tumbal Transfer Real Madrid

Baca: Datang ke KPU, Jokowi Numpang Mobil Maruf Amin

Baca: Jokowi-Maruf : 01 dan 02 Tidak Ada, yang Ada Indonesia Satu, Persatuan Indonesia

Baca: Sedang Berlangsung- Live Streaming Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin

Kejaksaan disebut akan membuat terang kasus ini hingga tuntas. Bahkan Jan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu tidak lama berdasarkan bukti serta data-data yang ada.

Kejaksaan Agung, demikian Jan, akan menangani 2 jaksa yang terkena OTT oleh KPK pada Jumat (28/6) sore kemarin. Sedangkan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditangani KPK.

Merujuk kepada hal itu, maka ada tiga pihak yang akan ditangani KPK, termasuk Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (AW).

“Kami telah memfasilitasi penanganan perkara pokok terkait dengan barang bukti uang Rp 200 juta yang diambil dari ruang kerja tersangka AW dan mengantar langsung AW kepada penyidik KPK untuk diperiksa," tutur Jan.

"Kami juga siap bersinergi dalam pemeriksaan saksi-saksi dan data-data terkait dengan temuan kita untuk pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan apabila terdapat pihak lain yang terlibat. Artinya Kejaksaan membuka diri untuk bersama-sama membuat terang perkara ini," tambah Jan.

Menurut Jan, sinergitas antara KPK dan Kejaksaan dalam perkara ini menjadi penting. Terlebih tim Kejaksaan Agung telah membantu KPK ketika mengamankan salah seorang jaksa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dirinya menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, 2 jaksa yang terlibat dalam perkara ini akan ditangani Kejaksaan Agung melalui mekanisme di Bidang Pengawasan (Jamwas) dan mekanisme etik serta mekanisme penanganan perkaranya dengan penyelidikan.

“Kita akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja dan percayalah kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya, termasuk penangkapan yang dilakukan KPK,” pungkas Jan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini