News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

‎Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.

Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

2 jaksa diserahkan ke Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.

"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.

Jan mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa secara etik bagian pengawasan Kejagung, sementara unsur pidananya bakal ditelisik bagian tindak pidana khusus Kejagung.

Baca: Update Kondisi Wali Kota Risma: Dijenguk Jokowi hingga Sempat Minta Izin Pegang Ponsel

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.

Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya

Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini