Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan menerjunkan tim monitoring dan investigasi di tiga Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mencari penyebab besarnya disparitas harga ayam hidup (livebird/LB) di tingkat produsen dan daging ayam di konsumen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono saat memimpin Tim Kementan di Jawa Tengah, 28 Juni 2019.
Menurut Sugiono, Tim gerak cepat turun ke lapangan setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 26030/TU.040/F/06 2019 tanggal 26 Juni 2019 untuk menyikapi terpuruknya harga LB dengan menugaskan tim monitoring dan investigasi di 3 provinsi yaitu Jawa Barat (4 wilayah), Jawa Tengah (6 wilayah), dan Jawa Timur (6 wilayah).
"Salah satu hal yang dilaksanakan oleh Tim dalam menyikapi harga LB adalah pada hari Jumat, 28 Juni 2019 dimulai pelaksanaan pengurangan DOC FS melalui penarikan telur tertunas umur 19 hari pada hatchery di 3 perusahaan pembibitan PS ayam ras Broiler di Jawa Tengah yakni perusahaan PT. Charoen Phokphand Indonesia, PT. Japfa Comfeed Indonesia, dan PT. Sumber Unggas Jaya," ungkap Sugiono menjelaskan langkah sesuai Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Keswan Nomor 6996/SE/PK.010/F/6/2019 tentang Pengurangan DOC Final Stock (FS) Broiler di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2019.
"Kegiatan ini akan dilakukan selama 2 minggu pada 26 perusahaan pembibit PS yang mendistribusikan DOC FS ke Provinsi Jawa Tengah," tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, proses penarikan telur tertunas dilakukan pengawasan silang (cross monitoring) antar perusahaan dimana setiap perusaan akan diawasi oleh 2 perusahaan lain. Pengawasan ini juga melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, Satgas Pangan, GPPU, GOPAN, PPUN, dan PINSAR.
"Rata-rata distribusi DOC FS ke Provinsi Jawa Tengah setiap bulannya sebanyak 42,79 juta ekor. Dari kegiatan ini akan terjadi pengurangan DOC FS ke Jawa Tengah sekitar 6,85 juta ekor dalam 2 minggu atau 3,43 juta ekor per minggunya," terang Sugiono.
Langkah kedua yang dilakukan Ditjen PKH dan Tim untuk dongkrak harga LB menuju harga acuan Kemendag adalah melalui afkir PS ayam ras pedaging (Broiler) yang berumur diatas 68 minggu sesuai Permentan No. 40 tahun 2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang Baik yang dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen PKH Nomor 6878/SE/TU. 020/06/2019 tentang Afkir PS Ayam Ras Pedaging (Broiler) dan Peningkatan Kapasitas Pemotongan LB Tahun 2019.
Untuk efektifitas pelaksanaan afkir PS ayam ras broiler dimaksud, Sugiono menambahkan bahwa akan dilakukan pengawasan pemotongan LB ayam ras broiler dalam 2 (dua) shift per hari sesuai kapasitas per-jam di RPHU Integrator di Pulau Jawa, kemudian dilakukan pengawasan penyimpanan produk karkas hasil pemotongan LB ayam ras broiler yang disimpan di cold storage sesuai jumlah pemotongan per hari setelah dikurangi distribusi, dan evaluasi pelaksanaan afkir PS ayam ras broiler akan dilaksanakan satu minggu setelah tanggal 09 Juli 2019.
"Apabila hasil evaluasi harga LB ayam ras broiler di farm gate belum sesuai dengan harga acuan Kemendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Perjualan di Tingkat Konsumen), maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler yang berumur 60 minggu serta dievaluasi setiap bulan," jelas Sugiono.
Harga LB Perlahan Naik
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani menyampaikan adanya kenaikan harga pada LB di tingkat peternak pada tanggal 28 Juni 2019 jika dibandingkan pada tanggal 26 Juni 2019. Dimana berdasarkan data harga LB di Produsen dari Petugas PIP Ditjen PKH pada tiga Provinsi yakni di Jawa Barat ada peningkatan harga LB sebesar 5,7% dari harga Rp. 12.300 menjadi Rp. 13.000.
Hal serupa juga diamati terjadi di Jawa Tengah dimana ada peningkatan harga LB sebanyak 8,5% dari Rp. 8.431 menjadi Rp. 9.167, sementara di Jawa Timur kenaikan harga LB sebesar 14,2% dari harga Rp. 10.191 menjadi Rp. 11.636.
"Alhamdulillah, harga LB perlahan sudah naik, hal ini membuktikan upaya bersama Kementan bersama stakeholder perunggasan mulai membuahkan hasil," jelas Fini.
Mengungkap fenomena disparitas harga LB dan daging ayam, Fini menjelaskan informasi dilapang bahwa peran broker dalam rantai suplai ayam sangat besar, dimana broker bisa bermain dalam menentukan harga yang berakibat adanya disparitas harga di produsen dan konsumen.
Lanjut Fini, perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha ayam ras broiler masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk LB dan hot karkas sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan disparitas harga yang besar antara produsen dan konsumen.
"Oleh karena itu sesuai dengan Permentan Nomor 32/2017, Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi LB minimal 300.000 per minggu harus memiliki RPHU dan Cold Storage untuk menampung karkas dari RPHU," tutup Fini. (*)