News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Bersama DPR Gelar RDP Bahas Pelaksanaan Pilkada 2020 Senin Depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Saputra

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 bersama Komisi II DPR RI, Senin pekan depan.

"Rencananya tanggal 8 Juli ini," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Ilham menyebut KPU sudah mempersiapkan beberapa poin yang menjadi usulannya.

Baca: Prabowo Belum Beri Selamat ke Jokowi: Bersiap Rekonsiliasi atau Jaga Perasaan Pendukung?

Baca: Penerbangan di Bandara Kertajati Mulai Padat, Layani 17 Penerbangan, Tingkat Keterisian 70 Persen

Meski begitu, dirinya belum mau membeberkan secara rinci apa saja poin-poin yang akan disampaikan dalam RDP nanti.

Namun secara garis besar, KPU dalam RDP nanti akan membahas soal rancangan peraturan tahapan, program hingga jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kita tunggu saja, kita sudah mengajukan untuk kemudian di RDP kan," kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI sudah mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mulai digelar pada 23 September mendatang.

Baca: Mahasiswa Bunuh Diri di Kosan saat Ayahnya Datang dari Kampung, Korban Tulis Surat Permintaan Maaf

Baca: Bayar Rp 100 Ribu-150 Ribu, Waria di Tulungangung Mengaku Telah Tiduri 50 Pria

Usulan jadwal tersebut disampaikan KPU setelah mereka melakukan uji publik tentang rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Rancangan penyusunan jadwal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ada 270 daerah bakal melangsungkan Pilkada serentak 2020. Sebanyak 269 dari 270 daerah, masa jabatan kepala daerah akan berakhir karena pemilihan dilangsungkan pada tahun 2015 silam.

Sementara satu daerah sisanya, yakni Makassar harus melaksanakan Pilkada kembali karena di tahun 2018 kemarin, pemenangnya adalah kotak kosong.

Jika dirinci, ada 9 provinsi akan melangsungkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

224 Kabupaten memilih bupati dan wakil bupati. Sementara 37 kota bakal memilih walikota dan wakil walikotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini