Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KontraS mencatat adanya 643 kasus kekerasan yang dilakukan polisi pada periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Korban yang timbul dari kasus itu pun tak sedikit, yakni mencapai 651 orang.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim ada penurunan kekerasan oleh anggota Polri sebesar 3 persen berdasar pada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.
"Laporan yang masuk di tahun 2017, ada 1.248 pengaduan. Tahun 2018 ada 1.201 pengaduan. Artinya turun tiga persen,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Berdasarkan jumlah pengaduan di tahun 2017, ia mengatakan 87 personel Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan pelanggaran telah diproses secara internal. Sementara untuk tahun 2018, ditemukan adanya 133 pelanggaran.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Dia mengatakan, dari masing-masing tahun tersebut, ada pula yang ternyata tidak terbukti melanggar, yakni sebanyak 286 kasus.
Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar
Dedi menegaskan para personel yang terbukti melakukan tindak kekerasan atau pelanggaran akan ditindaklanjuti secara beragam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Seperti mendapatkan pidana, hukuman disiplin serta hukuman kode etik.
"Sisanya masih dalam proses. Tahun 2017 ada 876 kasus, tahun 2018 ada 282 kasus. Artinya turun 10,63 persen. Ini data yang saya terima pagi ini dari Divisi Profesi dan Pengamanan,” kata dia.