TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini.
Ia bakal diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua instasi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).
Penyidik KPK turut memanggil anak buah Amir Gunawan, di antaranya Manager PPC PT Daya Radar Utama Ispartiandono dan Senior Manager Engineering PT Daya Radar Utama Lukman Idris Tambunan.
Baca: KPK Periksa Seorang Pejabat KKP Terkait Suap Pengadaan Kapal
Baca: Siang Ini KPK Umumkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Amir Gunawan.
KPK sendiri telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.