News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ma'ruf Amin Akan Lepas Jabatan Ketua Umum MUI Setelah Dilantik Jadi Wapres

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KH Ma'ruf Amin siap menanggalkan jabatannya di sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah dilantik jadi wakil presiden RI.

Hal itu disampaikan Ma'ruf saat hadir dalam rapat penting MUI di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

"Kalau yang tidak boleh itu kan rangkap jabatan. Kalau saya dilantik, baru merangkap. Kalau sekarang kan belum, wakil presidennya masih Pak JK," kata Ma'ruf Amin.

Diketahui, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019.

Ma'ruf pun mengatakan, setelah pelantikan akan menanggalkan seluruh jabatannya di MUI.

"Kalau saya sudah jadi wakil presiden, saya harus mundur," tegas Ma'ruf.

Baca: Jokowi Sebut Kabinet Barunya Akan Banyak Diwarnai Anak Muda

Baca: Perjalanan Karier Jack Brown, Dicoret Timnas Indonesia Malah Jadi Rebutan Klub Inggris

Pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Joko Widodo-Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh KPU.

Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih lewat perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini