News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK Tanya Kedekatan Gubernur Khofifah dengan Romahurmuziy

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khofifah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif) Muhammad Muafad Wirahadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dalam persidangan jaksa penuntut umum pada KPK sempat menanyakan hubungan Khofifah dengan kedua terdakwa.

Khofifah mengaku kenal dengan terdakwa Haris Hasanuddin namun hanya sebatas kedinasan.

"‎Ya, sejak saya jadi Gubernur Jawa Timur lalu ada rakor Kemenag. Pak Haris sebagai Plt mengundang saya sebagai narasumber dan dia sebagai moderatornya," kata Khofifah.

"Berarti hanya hubungan kedinasan, di luar kedinasan bagaimana," tanya jaksa.

Baca: ‎Khofifah dan Ajudan Menag Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Khofifah mengaku dia tidak mengenal Haris secara personal melainkan hanya kedinasan.

Di luar urusan dinas, mereka tidak bertemu dan berinteraksi.

Jaksa juga menanyakan apakah Khofifah kenal dengan M Roziqi?

Orang nomor satu di Jawa Timur ini menjelaskan kenal dengan Roziqi karena dulu Roziqi merupana mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim di 2008.

"Saya kenal dengan Pak Roziqi dulu beliau Kakanwil Kemenag Jatim. Saya Ketua Muslimat NU biasanya keluarga besar kalau bikin acara menghadirkan pejabat.‎ Dia juga sebagai Timses ketika menjadi gubernur," papar Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan ‎melalui pemeritaan yang ramai di media massa, dia baru mengetahui bahwa Roziqi adalah mertua dari terdakwa Haris.

‎Terakhir jaksa mencecar Khofifah perihal sejauh mana kedekatan dirinya dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi yang juga tersangka di kasus ini.

"Sedekat apa saudari dengan Romi," tanya jaksa.

"‎Romi itu putra dari Umroh Machfudzoh, beliau dulu teman saya di DPR RI. Kalau kedekatan khusus saya dengan Romi tidak ada," jawabnya.

"Pernah satu pertai? ," cecar jaksa lagi.

Khofifah menjawab dulu memang dirinya pernah di PPP lalu dia pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelum Romi menjadi pengurus di PPP.

Sebelumnya ketika Romi bersaksi di Pengadilan ‎Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019), Romi menyampaikan Khofifah dan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim mengusulkan nama Harus sebagai calon kakanwil Kemenag Prov Jatim.

Romi juga mengaku pernah dihubungi melalui saluran telepon oleh Kiai Asep. Dia mengklaim Kiai Asep menanyakan mengenai pencalonan Haris.

Di persidangan itu, terungkap pula awal pertemuan antara Romi dengan Haris. Romi mengaku Kiai asep orang yang mengenakannya dengan Haris.

Masih menurut Romi, saat itu, Khofifah mengetahui dan menyetujui permintaan Kiai Asep agar Haris menjadi kakanwil Kemenag Provinsi Jatim karena sebelumnya sudah Plt.

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.

Romy selaku penerima suap disangkakan mela‎nggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini