TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut potensi pelanggaran etik dari pengawal tahanan yang dampingi Idrus Marham pergi berobat, masih belum ditemukan. Hingga kini, mereka masih menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
"Untuk sementara potensi pelanggaran etiknya belum kita lihat karena dari informasi yang kita dapat, mereka masih sesuai dengan SOP," kata Laode di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Namun, KPK katanya tak begitu saja berhenti di sana. Mereka mengatakan bakal menggunakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Jakarta Raya sebagai bahan acuan melihat apakah dugaan maladministrasi tersebut benar terjadi.
LAHP Ombudsman akan dijadikan sebagai patokan oleh KPK untuk memeriksa ataupun mengklarifikasi dugaan temuan tersebut lewat penyelidikan internal mereka.
"Pada saat yang sama kami juga ingin mempelajari secara detil yang didapatkan oleh Ombudsman agar betul-betul kalau misalnya betul ada kesalahan administrasi maka itu akan kami jadikan sebagai patokan untuk memeriksa," ujarnya.
Baca: Menko Polhukam Lantik Achmad Djamaludin Sebagai Sekjen Wantannas Menggantikan Doni Monardo
"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman, Iya kita melakukan penyelidikan dan reportnya akan kita share," pungkasnya.
Sore nanti, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pimpinan KPK RI.
Dalam LAHP itu, Ombudsman menemukan ada maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Rutan Cabang KPK RI atas nama saudara Idrus Marham (IM), saat dirinya izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mendapati terdakwa Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho. Ia pun menyertakan video berisi gambar Idrus yang tengah plesiran dan menggunakan ponsel.