Akibat kesalahan itu, partainya disebut merugi 2.790.000 suara. Padahal menurut hitung-hitungan mereka, seharusnya Partai Berkarya mendapat total suara 5.719.495. Sedangkan dalam hasil rekapitulasi KPU, mereka cuma mendapat 2.929.495 suara.
Berikut isi pokok permohonan perbaikan Partai Berkarya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner. Teregistrasi di MK pada 31 Mei 2019, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Parta Berkarya Hutomo Mandala Putera dan Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
a. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8 Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemohon (Partai Berkarya) memperoleh suara sah nasional sebesar 2.929.495 (Dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara, akan tetapi berdasarkan penghitungan Pemohon suara yang seharusnya diperoleh Pemohon adalah sebesar 5.719.495 (lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara;
b. Bahwa oleh karena itu terdapat selisih perolehan suara Pemohon sebesar 2.790.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) suara;
Baca: Pelaku Pembacokan Ketua RT di Cengkareng Melawan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Kanannya
c. Bahwa selisih tersebut terjadi karena pengurangan jumlah perolehan suara Pemohon di 20 (dua puhuh) provinsi yang tersebar pada 53 Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
d. Bahwa pengurangan suara Pemohon terjadi, karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil Pemilu atas perolehan suara Pemohon (Partai Berkarya) dan Partai Gerindra (Pihak Terkait) sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah Pemohon secara nasional;