TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Rutan Cabang KPK RI atas nama saudara Idrus Marham (IM) ketika dirinya izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan.
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, sore nanti Ombudsman bakal menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pimpinan KPK RI.
Menanggapi soal rilis temuan maladministrasi tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif langsung buru-buru mengklarifikasi.
Katanya, pihak KPK sendiri sudah menjelaskan bahwa tak ada tahanan yang pergi plesiran.
Soal kasus Idrus Marham, KPK menindaklanjuti putusan pengadilan yang mempersilakan IM pergi berobat.
KPK juga langsung menggali informasi dari pihak pengawal tahanan soal dugaan IM memanfaatkan waktu berobatnya untuk pergi plesiran. Menurutnya, hal tersebut tidak terbukti.
"Itu bukan KPK yang inisiatif, itu menjalankan putusan pengadilan. Jadi KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," kata Laode di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Apa betul dia plesiran? Tidak juga," imbuhnya.
Baca: Ditanya Daftar Capim KPK Lagi Atau Tidak, Laode Masih Galau
Lalu, Laode juga meluruskan mengapa ketika berobat di rumah sakit, borgol yang membelenggu tangan IM tidak terpasang. Kata dia, itu semata dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan.
Sama halnya seperti rompi tahanan yang terlepas dari badan IM. Jika tak dilepas, hal tersebut berpotensi kuat menarik perhatian orang-orang yang berada di rumah sakit.
"Masa diperiksa kesehatannya di itu (re: diborgol). Termasuk apakah dia nggak pakai rompi, setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi mengapa? Kalau pakai rompi kan menarik perhatian orang," ungkap dia.
Terkait video IM memegang telepon genggam saat berada di rumah sakit, dan kemudian rekaman tersebut digunakan Ombudsman untuk memutuskan dugaan maladministrasi, Laode menjelaskan telepon genggam yang dimaksud adalah milik pengacara pendamping IM.
Dimana salah seorang keluarga IM menelepon ke pengacaranya dan minta dihubungkan ke IM. Kemudian si pengacara menyerahkan telepon tersebut.
Sehingga, bila ada dugaan telepon genggam tersebut adalah milik pegawai KPK, itu bukan informasi yang benar.
Informasi demikian didapat usai KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan yang mendampingi IM pergi berobat.
"Jadi itu bukan teleponnya Pak Idrus Marham atau telepon dari pegawai KPK. Jadi misalnya kita jalan nih, ada pengacara ini ada telepon nih pengacara kasih. Itu menurut yang setelah kami periksa pengawal tahanan," ungkap dia.