News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

348 Kandidat Mendaftar, Pansel Diingatkan Tak ''Kecolongan'' Pilih Capim KPK Titipan Parpol

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pengawalan Seleksi Capim KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019)

348 Kandidat Daftar Capim KPK

Pansel Capim KPK menutup pendaftaran capim via jalur mendaftar langsung ke Gedung Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 16.00, pansel menerima 348 pendaftar.

"Jadi kita tutup pendaftaran dokumen fisik pukul 16.00. Akhirnya sampai saat ini sambil menunggu e-mail yang jam 24.00 nanti malam, jumlah pendaftar sudah 348 orang dan kami putuskan tidak diperpanjang," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, dari 348 pendaftar tersebut, ada 13 orang dari KPK. Sebanyak 13 pendaftar tersebut terdiri dari 3 pimpinan dan 10 pegawai KPK.

"Banyak, komisioner ada tiga orang. Total dari KPK ada 13 orang," kata Harkristuti.

Selain dari KPK, lanjut dia, ada 9 orang calon pimpinan dari Polri.

Capim dari Polri itu ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun.

"Nah ini yang belum hitung yang pensiun berapa. Pokoknya dari Polri yang masih aktif ada sembilan," ucap dia.

Selain itu, ada 5 jaksa, 8 hakim, 53 advokat, kemudian dosen, wakil bupati, pegawai negeri sipil, dan oditur yang mendaftar capim KPK.

Namun demikian, Yenti tidak menjabarkan detail 348 pendaftar tersebut karena masih dikalkulasi oleh tim.

Jumlah ini belum termasuk capim yang mendaftar secara online.

Ia juga menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran capim KPK.

Pendaftaran via online pun masih bisa dilakukan hari ini hingga pukul 24.00 WIB.

Pendaftaran tidak diperpanjang lantaran pendafar banyak yang melamar dibandingkan 2015.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini