News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalami Kasus Bowo Sidik, Penyidik KPK Periksa Adik Eks Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Muhajidin Nur Hasyim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).

Berdasar informasi, Muhajidin Nur Hasyim merupakan adik dari eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Baca: 7 Politisi Blak-blakan soal Jatah Menteri, 3 Partai Pendukung Prabowo Siap Menyeberang

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saudara kandung Nazaruddin lainnya, M Nasir pada Senin (1/7/2019).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo.

Febri masih enggan mengungkap keterkaitan Muhajidin Nur Hasyim dengan kasus yang menjerat Bowo Sidik.

Ia hanya menyebut, pemeriksaan terhadap Muhajidin dilakukan tim penyidik untuk menelusuri aliran gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik.

"Terkait penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.

Tak hanya mengusut gratifikasi, tim penyidik juga terus mengusut terkait kasus suap yang menjerat Bowo Sidik dan Indung. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," pungkasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini