News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

‎Komposisi Pimpinan KPK, Pansel : Unsur Pemerintah dan Masyarakat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenti Garnasih

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 348 pendaftar calon pimpinan KPK saat ini berkasnya masih diseleksi administratif oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK.

Lantas bagaimana Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih ‎melihat kapasitas dari ratusan pendaftar tersebut?

Yenti mengatakan yang jelas dalam Undang-Undang, komisioner KPK harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

"Unsur pemerintah termasuk penegak hukum, termasuk unsur-unsur lain dari pemerintah. Yang penting unsur pemerintah dan kombinasi dengan masyarakat," ucap Yenti, Sabtu (‎6/7/2019).

Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Kompak Pamer Foto Mesra Lewat Akun Instagram

Baca: Seorang Profesor Ajarkan Cara Menghilangkan Bau Durian yang Membekas di Mulut

Baca: Tak Lagi Terkenal, Para Selebritis Ini Alih Profesi Jadi Driver Ojek Online hingga Penjual Kopi

Selain itu, sambung Yenti, dari surut kompetisi harus dilihat, capim benar-benar paham betul soal hukum acara pidana, hukum materiil hingga Undang-Undang Korupsi.

"Harus paham juga hukum acara baik KUHAP atau hukum acara dalam UU Korupsi dan UU KPK. Dia harus paham ‎kombinasi ini," tegasnya.

Yenti Garnasih melanjutkan capim KPK juga perlu memahami masalah keuangan negara. Terpentingnya, mereka harus pula memahami organisasi internal KPK.

"‎Jadi memahami manajerial organisasi. Mereka harus paham betul, artinya apa? Kalau menurut media ada sedikit masalah di dalam. Lah ini menurut kami, meski sedikit bahaya sekali. Bagaimana mau fokus berantas korupsot keluar kalau di dalamnya sendiri repot," tuturnya.

Terakhir dia mengingatkan pada para pendaftar bahwa KPK ‎dalah lembaga milik seluruh rakyat Indonesia yang memiliki semangat berantas korupsi.

Sehingga KPK harus clear bahwa memang kepentingannya pemberantasan, pencegahan dan koordinasi supervisi hingga monitoring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini