TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan Baiq Nuril Maknun sebagai korban terus berlanjut.
Terbaru, upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Januari 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril pun menyita perhatian publik.
Tagar #baiqnuril dan #savebaiqnuril ramai diperbincangkan di media sosial pada Jumat (5/7/2019).
Berikut TribunPalu.com merangkum awal mula kasus yang menjerat Baiq Nuril hingga komentar Joko Widodo dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com.
1. Awal kasus yang menjerat Baiq Nuril.
Kasus bermula pada pertengahan tahun 2012, di mana saat itu Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon tersebut, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya, tetapi juga dikenal Nuril.