News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai KPK Yang Ikut Seleksi Juga Harus Mundur Dari Institusinya

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neta S Pane.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat anggota Kepolisian dan Kejaksaan tidak perlu mengundurkan diri dari institusinya saat mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK.

"Jika tidak ada UU yang melarang calon dari polri maupun Jaksa dan karyawan KPK untuk ikut seleksi capim KPK tentunya siapa pun tidak berhak untuk melarang," kata Neta kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019).

Neta tak sependapat dengan pernyataan Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar dan Indonesia Coruption Watch (ICW) yang menyarankan agar calon-calon dari Polisi dan Jaksa mengundurkan diri dari institusinya sebelum mengikuti seleksi Capim KPK. "Jika ada pihak yang melarang justru ngawur dan tidak paham dengan UU atau ada ketakutan tersendiri atas keberadaan Capim tersebut," ujarnya.

Jika memang harus mundur dari institusi, sambung Neta, dari 348 pendaftar Capim KPK sebanyak 13 orang merupakan pegawai KPK dimana tiga diantaranya adalah pimpinan KPK sementara 10 orang lainya karyawan KPK. "Ya mereka harusnya mundur juga dari KPK," tekan Neta.

Mantan anggota Kompolnas ini menitikberatkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK, untuk mencoret pimpinan KPK periode 2015–2019 yang kembali mengikuti seleksi. "Karena dalam periode sebelumnya mereka bisa dianggap gagal karena terjadi perseteruan atau konflik yang tajam di jajaran penyidik KPK. Selain itu pimpinan KPK tersebut membiarkan terjadinya politisasi KPK," ujarnya.

Panitia Seleksi Capim KPK telah secara resemi menutup pendaftaran Capim via jalur langsung ke Gedung Sekretariat Negara. Tercatat, sudah ada 348 pendaftar yang ingin memimpin lembaga anti rasuah itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini