TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Penolakan ini membuat Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Setelah PK ditolak, surat dari Baiq Nuril kini beredar luas.
Tulisan tangan Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Presiden Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
Menurut Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>>