News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Ungkap Sejumlah Kendala Pengusutan Kerusuhan 21-23 Mei

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan sejumlah kendala yang dialami pihak kepolisian dalam pengusutan kasus kerusuhan 22-23 Mei.

Hal tersebut diketahui oleh Usman setelah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Kendala pertama adalah mengenai keterangan saksi.

"Secara umum kepolisian menjelaskan bahwa (kendala ialah) saksi, baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi," ujar Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sementara kendala lain adalah uji balistik. Sejauh ini, baru ada dua proyektil yang berhasil diidentifikasi Pusat Laboratorium Forensik yakni dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan korban tewas kerusuhan. 

Baca: Pemulangan Habib Rizieq Shibab Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi

"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik (bukan yang digunakan Polri). Beberapa kematian lain (akibat penembakan) yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," tutur Usman.

Baca: Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya

Dirinya mendesak polisi untuk mengusut jika ada kemungkinan dugaan penembakan dilakukan oleh pihak lain di luar Polri.

"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," pungkas Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini