News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Usul Dibentuk Tim Baru TGPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sebaiknya Polri kembali membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) baru kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Usman Hamid menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kapolri.

Baca: ICW Pesimistis TGPF Novel Bisa Ungkap Dalang Teror

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

“Karena tim itu dibentuk oleh Kapolri, apakah nanti dibentuk tim baru atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujar Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Usman Hamid berpandangan tim gabungan harus berisikan sejumlah elemen, tidak hanya dari jajaran Polri.

“Tetapi dalam pandangan kami, kami merasa bahwa diperlukan suatu tim gabungan pencari fakta bukan sekedar tim di kepolisian tapi melibatkan para ahli dan para tokoh yang punya integritas moral yang tinggi,” tutur Usman Hamid.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beserta seluruh Kepala Staf Angkatan dan Pejabat Kepolisian usai menghadiri Rakorsus Tingkat Menteri tentang "Pengamanan Pemilu Pasca Pencoblosan" di Ruang Parikesit Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No15 Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2019) (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dia mencontohkan tim pencari fakta gabungan yang dibentuk untuk menangani kasus Munir pada era SBY.

Atau TGPF kerusuhan Mei 1998 yang dibentuk pada era Presiden Habibie.

Menurutnya, Polri memiliki kewajiban untuk mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Tentu saja Polri tetap berkewajiban untuk melakukan pengusutan atas perkara itu. Pada akhirnya orang yang harus ditangkap, bukti yang harus disita digeledah, itu tugas dan wewenang Polri,” pungkas Usman.

Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Jadi Menteri Lagi, Ryamizard Ryacudu : Terserah Tuhan

Sebelumnya, masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri, dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berakhir pada Minggu (7/7/2019).

Setelah enam bulan bekerja pasca dibentuk Kapolri, Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 lalu, tim beranggota 65 orang ini belum menemukan aktor utama dibalik kasus Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini