TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM meminta DPR untuk memastikan seluruh materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, tidak menginginkan kaidah penyadapan melenceng dari aturan nasional dan internasional.
"Sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh muatan materi RUU penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar Choirul di Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Anam mengungkapkan secara prinsip penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal.
Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
Baik yang diatur dalam instrumen internasional dan nasional terutama pasal 12 UNDH, pasal 17 ICCPR, pasal 28 G ayat 1 (1) UUD 1945 dan pasal 29 ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999.
Pihaknya menginginkan adanya mekanisme perlindungan bagi privasi seseorang sebagai salah satu hak fundamental.
Choirul berharap pelaksanaan penyadapan ini tidak bersifat diskriminatif.
"Memastikan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia bersifat universal dan non diskriminasi," tutur Anam.
Komnas HAM mengingatkan bahwa perlu ada mekanisme pemulihan efektif jika orang yang disadap tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau menyangkut keamanan nasioal.