Perjalanan Kasus
Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ini penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Perpanjangan masa penahanan terhadap HS tersebut, dibenarkan kuasa hukumnya, Sugiyarto.
Menurutnya, masa penahanan HS mulai diperpanjang sejak Minggu, 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
"Diperpanjang selama 40 hari," tutur Sugiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sugiyarto berharap polisi bekerja cepat memproses kasus kliennya.
Ia ingin HS segera dibawa ke meja hijau.
"Ini saya meminta kepada penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan, agar HS bisa disidangkan. Agar kemudian kita bisa membuktikan, ini memenuhi unsur tidak makarnya itu," ucap Sugiyarto.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Calon istri
Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.
"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).