Selain harus ditahan, Nuril pada awal awal perjalanan kasusnya harus melapor seminggu sekali ke kepolisian.
"Apakah dengan PK kita kemudian memperpanjang lagi, penderitaan yang dialami oleh Baiq Nuril dan keluarganya , sehingga munkin bagi kami Opsi yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril dan cepat , istilahnya Final, mudah-mudahan adalah dengan mengunakan Hak Presiden melalui Amnesti," katanya.
Sebagai seorang anak
Terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, Baiq Nuril mengakui pengajuan amnesti dirinya kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Apalagi, disamping dirinya dilecehkan secara verbal, ia juga dipidanakan oknum kepala sekolah tempatnya mengajar dulu.
Sambil menahan tangisan, Baiq Nuril mengutarakan perasaannya itu dihadapan awak media.
Baca: PDIP Tegaskan Pimpinan MPR Cukup 5 Orang
Baca: Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan
Baca: 3 Hoaks Sekaligus Fakta Tentang Audrey Yu Jian Hui, dari Bekerja di NASA hingga Tawaran Jokowi
"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril didampingi Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baiq Nuril mengibaratkan pengajuan amnesti ini selayaknya permohonan antara anak ke Bapak.
Dimana si anak sedang mencari perlindungan.
Ia berharap sang bapak kepala negara bisa mengabulkan permohonan amnestinya.
Karena, kebijakan konstitusional Presiden Jokowi jadi satu-satunya jalan menyelesaikan kasus yang menimpa dia.
"Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan sebuah kasus kecil.
Menurutnya perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.