News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang

Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik

Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan. Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.

Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.

Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Sebab, renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Baca: Striker Berkebangsaan Spanyol Buka Peluang Gabung Persija Jakarta

Baca: Live Score Hasil Borneo FC vs PSIS Semarang di Liga 1 2019, Live OChannel Pantau di HP

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.

Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).

Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.

Ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU.

Pemohon memprediksi memperoleh 373.687 suara.

Namun, KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.

Hadapi 260 perkara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.

Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.

Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut

Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.

"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.

Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.

Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.

"Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ungkap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).

MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.

Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini