TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN) Arsul Sani tak sepakat jika pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Menurut Arsul, proses rekonsiliasi tidak bisa dibarter dengan kasus hukum tertentu. Sebab, rekonsiliasi merupakan wadah bagi pihak-pihak yang berkontestasi secara politik dalam pilpres, baik para elite partai politik maupun para pendukung kedua pasangan capres-cawapres.
"Menurut saya rekonsiliasi itu tidak bisa dibarter dengan proses (kasus) hukum. karena rekonsiliasi itu adalah wilayahnya pihak-pihak yang berkontestasi politik sedangkan soal perkara hukum itu wilayahnya penegak hukum," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Arsul memahami adanya ketakutan bahwa kasus Rizieq akan kembali diproses jika ia memutuskan kembali ke Indonesia.
Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah. Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Menurut Arsul, empat partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memiliki perwakilan di parlemen sebenarnya bisa meminta diadakannya rapat kerja dengan Kapolri.
Dalam rapat tersebut mereka dapat meminta kejelasan seluruh kasus yang menjerat Rizieq.
Baca: Visa Rizieq Shihab Habis Masa Berlakunya Sejak 2018, Untuk Tinggal di Arab Saudi Harus Bayar Denda
"Jadi harus jelas dulu apa sih kasusnya, tapi tidak bisa kemudian mengatakan itu bagian dari yang harus dipenuhi. Kalau gitu kan mana yang wilayah penegakan hukum dan mana yang wilayah politik enggak bisa dibedakan," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengatakan, seharusnya Rizieq tak perlu takut kasusnya akan kembali diproses saat tiba Indonesia.
Sebab, jika para elite dan pendukungnya meyakini kasus tersebut merupakan kriminalisasi, maka Rizieq akan terbebas dari proses hukum.
"Saya percaya kasus apapun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi. kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok,"ucap Sekjen PPP itu.
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Tak hanya pemulangan Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).