News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi dan Kuasa Hukum Ketua FPI Ungkap Hal Berbeda

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah bertemu sosok pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditemuinya bersama Fadli Zon di Makkah.

Soal kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi sebut tak ada larangan hingga kuasa hukum katakan Ketua FPI ini dicekal.

TRIBUNNEWS.COM - Soal kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin Rizieq Shihab pulang ke Indonesia sebagai salah satu syarat rekonsiliasi, Dirjen Imigrasi hingga kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini beri tanggapan.

Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia bermula dari mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak.

Dahnil mengungkapkan idenya untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi melalui akun Twitter pribadinya.

"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.

Baca: TKN: Pemulangan Rizieq Shihab Jangan Dimasukkan ke Dalam Klausul Rekonsiliasi

Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis Dahnil, seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada 2017.

Saat itu, Rizieq terjerat kasus WhatsApp berkonten pornografi yang diduga terjadi antara dirinya dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Namun, hingga saat ini Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan berbagai pihak terkait kepulangan Rizieq Shihab yang jadi syarat rekonsiliasi :

1. Dirjen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," ujar Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.

Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja

Ronny menjelaskan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

Ia menegaskan pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia.

Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian.

2. Istana Presiden

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, merasa heran dengan syarat yang diajukan kubu Prabowo Subianto.

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih?"

"Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," ucap Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Moeldoko menyarankan Rizieq Shihab untuk pulang sendiri ke Indonesia jika memang ingin kembali.

"Ya pulang sendiri saja, enggak bisa beli tiket, baru gua beliin," ujarnya.

Meski begitu, Moeldoko enggan menjawab saat ditanya apakah ada jaminan dari pemerintah agar Rizieq tak diproses secara hukum jika kembali.

Baca: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi, Ini Kata Ngabalin dan Moeldoko

"Ya saya tidak tepat bicara itu ya, mungkin Kapolri," kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mempertanyakan apakah saat ini rekonsiliasi masih diperlukan.

Ia menilai kini sudah tak ada lagi perpecahan di masyarakat.

"Kan sudah saya katakan kemarin, penting gak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar."

"Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang tenang saja, elitnya yang ribut sendiri," tuturnya.

3. Kuasa hukum Rizieq

Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri bersama rombongan menemui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Mekkah. (Handout/ist)

Kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya enggan mengomentari rekonsiliasi Prabowo-Jokowi.

Menurut Sugito, rekonsiliasi merupakan urusan politisi.

“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Ia menyebutkan FPI dan Rizieq enggan terjun ke ranah politik.

Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi

Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa Rizieq saat ini tengah berupaya pulang, namun dicekal.

“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” jelas Sugito.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini