News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Menag Komunikasi dengan Haris Hasanuddin Jelang Pencalonan Kakanwil Jatim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin dan Staff Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito sempat berkomunikasi membahas siapa yang akan dipilih sebagai calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Gugus mengungkapkan itu pada saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk memberikan keterangan atas nama terdakwa Haris Hasanuddin, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur nonaktif.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (10/7/2019).

"Seingat saya, saya diminta pak menteri sebelum Haris menjadi Plt, saya dikasih tahu, kurang lebih ya kalimatanya, 'Seandainya Kakanwil Jatim di rotasi, siapa kira-kira Plt yang bisa ditunjuk sementara sebagai diganti, tolong cari informasi pejabat yang senior, yang sekarang menjabat di Kanwil Jatim" ungkap Gugus.

Setelah menerima perintah dari Lukman, Gugus melakukan penelusuran nama-nama yang akan disaring untuk menempati posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Saat itu saya mencari informasi Kemenag di Jatim, siapa yang dianggap senior dalam hal ini pernah menjadi kepala kantor dan menjabat di kanwil di Jatim. Saat itu saya menginventarisir ada 3 nama, termasuk Haris. Nama-nama yang diminta itu saya sampaikan ke kepala biro kepegawian. NIP, Nama sama Jabatan," kata dia.

Baca: ‎PPP Tidak Akan Ajukan Lukman Hakim Saifuddin Kembali Jadi Menteri dalam Kabinet Jokowi

Haris Hasanuddin merupakan salah seorang yang masuk nominasi. Gugus menanyakan kepada Haris soal identitas pribadi. Namun, Gugus meminta kepada Haris supaya tidak memberitahukan soal pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

JPU pada KPK mengungkap adanya kode rahasia antara Gugus dengan Haris. Kode rahasia itu ditanyakan kepada Gugus di persidangan.

"Saudara sampaikan silent ya. Maksudnya apa?" tanya JPU pada KPK.

Gugus menjelaskan maksud pernyataan "silent".

Menurut dia, informasi itu tidak dapat diberitahukan kepada yang lain karena belum tentu ada pergantian Kakanwil Jatim.

"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, karena pak menteri bilang sendainya Kakanwil Jatim di rotasi, khawatirnya kalau terbuka kemana-mana informasinya kan seakan-akan bocor Kakanwil Jatim," ujarnya.

Namun, dia mengklaim tidak menawarkan posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Oh belum. Supaya tidak bilang ke yang lain-lain. Biar tak bocor saja," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini