TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gersik, Muafaq Wirahadi mengaku, selain menyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy), ia juga menyerahkan dana Rp 20 juta untuk Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer.
Demikian Muafaq mengungkapkan hal itu, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Jatim nonaktif, Haris Hasanuddin, dia menceritakan pemberian uang ke beberapa pihak.
Diawali saat dia berkomunikasi dengan Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy, perihal keinginannya menjabat sebagai eselon IV di lingkup Kemenag.
"Jadi sesuai dengan BAP saya, bahwa saya menyerahkan kepada Rommy (Romahurmuziy) Rp 50 juta, Wahab sekitar Rp 41,4 dengan cara bertahap, pada Pak Musyaffa (Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur) Rp 20 juta, kepada Gugus Rp 50 juta," ujar Muafaq.
Baca: Ahli Ungkap Pentingnya Revisi UU Penyiaran kepada DPD RI, Ini Alasannya
Duit suap itu Muafaq serahkan, setelah mendapat informasi dari Haris Hasanuddin bahwa ada jabatan eselon IV yang kosong.
"Waktu itu Aim (Abdul Rochim) mengatakan kepada saya barangkali Rommy bisa menyampaikan," beber Muafaq.
Di hadapan mejelis hakim, Muafaq Wirahadi bahkan mengaku menjual satu unit mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp230 juta agar bisa membagi-bagikan uang terima kasih kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy hingga Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer.
"Uang didapat dari saya menjual mobil Innova harganya Rp230 juta, lalu terdistribusi," imbuhnya.
Muafaq selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dalam perkara ini juga adalah terdakwa yang menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Dia mengaku bertemu dengan Rommy sebanyak empat kali, yaitu pada Oktober 2018, November 2018, Februari 2019 di Hotel Aston, dan terakhir pada Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya saat terjadi OTT KPK.
"Kalau untuk Pak Musyaffa (Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jatim) saya juga berikan setelah saya dilantik karena Pak Musyaffa mengatakan 'jangan lupa tasyakurannya', jadi saya bawa uang Rp 20 juta, uang itu memang untuk tasyakuran," tandas Muafaq, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim.