News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Tercokok KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kuasai Harta Rp 5 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).

Ditilik Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin memiliki harta sebanyak Rp5.873.120.516. Nurdin menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.

Nurdin memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp4.461.428.564. Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.

Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya 3 jenis merek mobil, yakni 2 Honda CR-V dan Toyota New Camry. 3 mobil itu jika ditotal memiliki nilai Rp370.000.000.

Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp460.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp581.691.952.

Baca: KPK Amankan Duit 6 Ribu Dolar Singapura Saat OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Diberitakan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari ini, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri. Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," bebernya.

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan. Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini