TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019) hari ini.
Sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum serba-serbi sidang putusan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dari laman Tribunnews.com, Grid.ID, dan Kompas.com:
1. Tuntutan dan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang mencuat pada Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara.
Sebab, dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.
Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Ratna Sarumpaet juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.
2. Ratna Sarumpaet datangi sidang dengan didampingi Atiqah Hasiholan.
Dengan menaiki mobil tahanan, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan bersama sang putri, Atiqah Hasiholan.