News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Gubernur Kepri Didiuga Terima Gratifikasi Dalam Pecahan 6 Mata Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi.

Nurdin menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.

Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Bersama 2 Pejabat Lainnya

Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.

Ternyata selain terima suap, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi itu berupa temuan uang di rumah Nurdin.

Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta.

Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini