News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Bersama 2 Pejabat Lainnya

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

BERITA TERKINI - KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau bersama dua pejabat dan satu orang pihak swasta pada Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi

Baca: Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Oleh KPK, Berawal Dari Pelabuhan Sri Bintan

Baca: Suap Gubernur Kepri Bermula dari Niat Abu Bakar Garap Proyek Reklamasi

Baca: Selain Tangkap Gubernur Kepri KPK di Rumah Dinas, KPK Juga Amankan Tas Berisi Uang

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.

Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Dibebastugaskan dari Nasdem

Baca: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tiba di Gedung KPK, Akan Diperiksa Intensif

Baca: Gubernur Kepri Didiuga Terima Gratifikasi Dalam Pecahan 6 Mata Uang

Baca: Main Api dengan Perizinan, Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini