News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.

Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Nasdem itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Baca: Rekonsiliasi dengan Syarat Disebut untuk Menjebak Jokowi? Ini Jawaban Gerindra!

Baca: Bagaimana Jadinya jika Member BTS Mulai dari RM, Jin, V hingga Jungkook Bertato, Siapa yang Cocok?

Baca: Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ekspos kasus suap Gubernur Kepualauan Riau di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;

Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bungkam

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik lembaga anti rasuah itu, sekira pukul 14.25 WIB, Kamis (11/7/2019).

Nurdin tiba dengan kemeja hitam lengan panjang bertuliskan Karang Taruna.

Ia datang bersama penyidik KPK terkait dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Nurdin tak berkomentar sedikitpun.

Nurdin terjaring OTT KPK bersama kelima orang lain, yang lebih dulu tiba di Gedung KPK. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta terbang ke Jakarta.

Dalam OTT itu KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga mengamankan setidaknya uang senilai Sin$ 6.000 terkait dengan izin lokasi untuk rencana reklamasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, barang bukti masih dalam proses penghitungan.

Baca: 8 Hal ini Wajib Diketahui Orang Bergolongan Darah O, Ada Hubungannya dengan Jodoh yang Cocok

Baca: Senorita Versi Koplo Via Vallen Trending di YouTube, Begini Tanggapan Via Ada yang Komentar Nyinyir

"Sedang dalam proses penghitungan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7/2019) malam.

OTT, menurut Febri, terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama," imbuh Febri.

Status para pihak yang terjaring OTT, ucap Febri, akan ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Pintu rahasia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses ke luar gedung utama Kantor Pemprov Kepri yang biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).

Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.

Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.

Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.

"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).

Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.

"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya dengan santun.

Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.

Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

Basaria Panjaitan mengatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Enam orang tersebut di antaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.

Reaksi Wagub Isdianto

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.

Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.

Hingga Kamis (11/7/2019) pukul 07.20 WIB, Nurdin dan kawan-kawan belum keluar juga dari Mapolres Tanjungpinang.

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Tersangka, Apa Reaksi Fairuz A Rafiq?

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sempat datang dan masuk ke ruangan Nurdin dan kawan-kawan diperiksa.

Tidak lama berselang, dia keluar dari ruangan tersebut.

Dia langsung dikerumuni awak media.

Saat ditanyakan prihal kedatangannya. Isdianto mengatakan memberikan dukungan kepada atasannya.

Dia pun sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun yang tengah diperiksa KPK.

"Saya sudah ketemu langsung dengan pak Gubernur. Saya sangat terharu melihat atasan saya ini," kata Isdianto, Kamis (11/7/2019) pagi.

Dia menyampaikan, kondisi Nurdin sehat-sehat saja.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. TRIBUN Batam/Endra Kaputra (Tribun Batam/Endra Kaputra)

"Sehat Pak Gubernur kok, saya lihat langsung," ucap Isdianto.

Jauh sebelum kasus OTT ini, Isdianto sendiri sudah memberikan komentar tentang penggunaan uang negara di Pemprov Kepri.

Dia mengaku agak waswas melihat penggunaan anggaran yang dicampur antara kebutuhan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

Dia lalu mengusulkan agar alokasi anggaran untuk kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dipisahkan.

Baca: Peternak Ayam Gugat Datuk Penghulu Rp 1 M, Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Akibat Serangan Hama Lalat

Dengan itu, pengawasan dan pengontrolan terhadap penggunaan anggaran itu lebih terfokus.

"Saya ngeri lihatnya. Makanya saya mau agar kebutuhan anggaran saya dipisahkan. Jangan dia yang buat, saya yang kena," tegas Wakil Gubernur Kepri ini.

Isdianto yang sudah berpengalaman mengelola anggaran di Dispenda Kepri ini melihat cara Gubernur Kepri menggunakan anggaran agak riskan.

Dia misalnya turun ke lapangan dan bertemu masyarakat. Semua permintaan dari masyarakat selalu dicatat dan dimasukkan ke anggaran Gubernur Kepri.

"Saya pernah diminta seperti itu, saya tolak. Karena saya tahu, ini riskan," tandas Isdianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini