”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.
Di rumah dinas itu tim KPK juga mengamankan NWN yang sedang berada di rumah dinas Gubernur.
Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.
”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.
Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Mereka tiba dI Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.
Bungkam
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik lembaga anti rasuah itu, sekira pukul 14.25 WIB, Kamis (11/7/2019).
Nurdin tiba dengan kemeja hitam lengan panjang bertuliskan Karang Taruna.
Ia datang bersama penyidik KPK terkait dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Nurdin tak berkomentar sedikitpun.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga mengamankan setidaknya uang senilai Sin$ 6.000 terkait dengan izin lokasi untuk rencana reklamasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, barang bukti masih dalam proses penghitungan.
Baca: 8 Hal ini Wajib Diketahui Orang Bergolongan Darah O, Ada Hubungannya dengan Jodoh yang Cocok
Baca: Senorita Versi Koplo Via Vallen Trending di YouTube, Begini Tanggapan Via Ada yang Komentar Nyinyir
"Sedang dalam proses penghitungan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7/2019) malam.